Bimtek Nasional. Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bimtek Peningkatan Pelayanan serta Arah kebijakan Asset dan Anggaran BLUD Berdasarkan PERMENDAGRI RI No. 79 Tahun 2018
Dengan Hormat,
Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD/OPD), BUMN/BUMD dan Instansi terkait di Seluruh Indonesia.
Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dengan demikian BLUD merupakan lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat jenis Quasi Public Goods yaitu perangkat daerah yang dalam operasionalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan (not for profit).
Latar Belakang BLUD
- BLUD merupakan perangkat daerah, mempunyai pengertian bahwa BLUD asetnya merupakan aset daerah yang tidak dipisahkan;
- Perangkat daerah yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD (sebagai Pengguna Anggaran) atau Unit Kerja pada SKPD (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran);
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, mempunyai pengertian bahwa SKPD atau Unit Kerja tersebut memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan; dan
- Kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, mempunyai arti bahwa BLUD dterapkan dalam rangka efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Persyaratan PPK-BLUD
- penyediaan barang dan jasa, seperti penyediaan layanan dalam bidang kesehatan (Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, dan Laboratorium), pendidikan (sekolahan, pendidikan dan pelatihan), transportasi (terminal, jasa penyeberangan, jasa transportasi), pariwisata (pengelolaan wisata daerah), perdagangan (pasar tradisional), kebersihan (pengelolaan sampah, limbah), penyediaan bibit/pupuk, dan lain-lainnya;
- pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, seperti pengelolaan kawasan ekonomi di suatu wilayah;
- pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelolaan dana bergulir, pengelolaan dana perumahan.
- surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- pola tata kelola;
- rencana strategis bisnis;
- standar pelayanan minimal;
- laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Penetapan PPK – BLUD
- Sekretaris Daerah, sebagai ketua merangkap anggota;
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sebagai sekretaris merangkap anggota;
- Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagai anggota;
- Inspektorat Daerah, sebagai anggota;
- Tenaga ahli (kalau diperlukan) sebagai anggota.
Keputusan Kepala Daerah juga menetapkan Status BLUD yaitu BLUD Penuh diberikan seluruh fleksibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan serta diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa. Serta BLUD Bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan fleksibilitas pengelolaan BLUD.
Pengelolaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)
Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD, bisa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS. Untuk pengelolaan Pegawai Non PNS BLUD di lingkungan Pemerintah Daerah mengacu pada peraturan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) tentang Pengelolaan Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah.
Umumnya di lingkungan Pemerintah Daerah, bentuk penyelenggaraan BLUD sesuai dengan kebutuhan daerah setempat seperti BLUD Rumah sakit, Blud Puskesmas, Blud Balai Pelayanan Jaminan Kesehatan dan Sosial, Blud Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka untuk membekali dan meningkatkan Kompetensi SDM ( Knowledge, Skill, Attitude) Aparatur Pemerintah Daerah maka kami Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) bersama para Pakar dan Narasumber Bappenas, Kemendagri RI dan Kemenkeu RI, akan mengadakan Bimtek Nasional, 4 Hari dengan Tema: ” Bimtek Peningkatan Pelayanan serta Arah kebijakan Asset dan Anggaran BLUD Berdasarkan PERMENDAGRI RI No. 79 Tahun 2018 “, Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat tersebut.
Materi Lainnya: Bimtek Penerapan BLUD bagi RSUD, Puskesmas serta PPK BLUD
Jadwal Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):
Untuk Jadwal dan Tempat Kegiatan BIMTEK bisa menyesuaikan dari Permintaan Peserta. Untuk Jadwal dan Tempat Kegiatan BIMTEK bisa menyesuaikan dari Permintaan Peserta. ANGK HARI/ TANGGAL KEGIATAN TEMPAT KEGIATAN 1. Selasa - Jum'at 03 s.d 06 September 2024 Hotel Yuan Garden - Jakarta 2. Selasa - Jum'at 10 s.d 13 September 2024 Hotel Sparks Life - Jakarta 3. Selasa - Jum'at 17 s.d 20 September 2024 Hotel Yuan Garden - Jakarta 4. Selasa - Jum'at 27 s.d 30 September 2024 Hotel Sparks Life - Jakarta ANGK HARI/ TANGGAL KEGIATAN TEMPAT KEGIATAN 1. Selasa - Jum'at 01 s.d 04 Oktober 2024 Hotel Yuan Garden - Jakarta 2. Selasa - Jum'at 08 s.d 11 Oktober 2024 Hotel Sparks Life - Jakarta 3. Selasa - Jum'at 15 s.d 18 Oktober 2024 Hotel Yuan Garden - Jakarta 4. Selasa - Jum'at 22 s.d 25 Oktober 2024 Hotel Sparks Life - Jakarta
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikut sertakan unsur staf, pegawai, bagian yang terkait pada kegiatan tersebut. Konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi. Bapak : ASRIADI. 085242559997 – 085255944777.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik, disampaikan terimakasih.
Untuk Informasi Pendaftaran Peserta Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
INFORMASI DAN PENDAFTARAN PESERTA:
- Surat dan jadwal, dikirim setelah peserta melakukan konfirmasi ke panitia
- Surat dapat dikirim melalui Fax, Email/ WhatsApp
- Untuk peserta 10 orang ke atas, bisa menentukan jadwal, materi dan tempat kegiatan
- Pendaftaran peserta selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari H
- Informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di HandPone/WhatsApp: 085255944777 – 085242559997 – Asriadi Sahrir.
- Email : asriadi.sahrir@ymail.com
KELENGKAPAN DAN FASILITAS PESERTA BIMTEK:
- Kontribusi Rp. 5.000.000,- Perpeserta dibebankan oleh APBD masing-masing daerah
- Akomodasi hotel 4 hari 3 malam (kamar twin share)
- Konsumsi, sarapan, dinner dan lunch di hotel tempat kegiatan
- Kelengkapan peserta, Tas eksklusif, notebook, pena/ pensil, makalah dan sertifikat pelatihan
- Penjemputan peserta dari bandara ke hotel (bagi peserta yang rombongan)
CATATAN:
- Bagi Peserta Rombongan (PERMINTAAN), bisa menentukan jadwal, materi dan tempat/ lokasi kegiatan
- Kegiatan Bimtek, Diklat, Workshop, Sosialisasi dan Pelatihan dapat di laksanakan di Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, sesuai permintaan para peserta rombongan
- Info lebih lanjut dapat menghubungi lansung ke panitia di HandPone/WhatsApp: 085255944777 – 085242559997 – Asriadi Sahrir.
- Segala sesuatu bisa di atur bersama, terimakasih…..
2 comments
Apakah bisa privat?
Author
info lebih lanjut ke WhatsApp di. 085255944777