Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dengan demikian BLUD merupakan lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat jenis Quasi Public Goods yaitu perangkat daerah yang dalam operasionalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan (not for profit).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka untuk membekali dan meningkatkan Kompetensi SDM (Knowledge, Skill, Attitude) Aparatur Pemerintah Daerah maka kami Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) bersama para Pakar dan Narasumber Bappenas, Kemendagri RI dan Kemenkeu RI, akan mengadakan Bimtek Nasional, dengan Tema sebagai berikut:
1.Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): “Bimtek Peningkatan Pelayanan serta Arah kebijakan Asset dan Anggaran BLUD Berdasarkan PERMENDAGRI RI No. 79 Tahun 2018” Selengkapnya…
2.Bimtek “Bimtek Penerapan BLUD bagi RSUD, Puskesmas serta PPK BLUD” Selengkapnya…
3.Bimtek Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah RKBMD. Selengkapnya…
4. Bimtek Tugas dan Fungsi RSUD dalam Pelayanan Prima. Selengkapnya…