Bimtek “Peran Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 serta Peran dalam Penyaluran Bantuan Sosial yang Cepat, Tepat dan Efesien untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia”
Kepada YTH, Gubernur, Bupati, Walikota, SKPD/OPD, DPRD Se Indonesia.
- Ka. Dinas, Badan, Kantor, Instansi OPD/SKPD, Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah
- Ka. Keuangan, Bendahara, Anggaran, PA, PPK, PPTK beserta staf terkait
- Ka. Camat, Lurah, Desa beserta jajaran staf terkait.
Dengan Hormat,
sebagai upaya untuk mengatasi penyebaran virus, pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan antara lain seperti menetapkan wabah virus COVID-19 ini sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Pemerintah juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah-daerah yang termasuk ke dalam zona merah melalui peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB (Arifin, 2020). Setelah Wabah COVID-19 dinyatakan sebagai bencana nasional dan pandemi, beberapa wilayah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran yang lebih banyak (Gorbiano et al, 2020). Hal ini menyebabkan dampak yang cukup signifikan terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat, karena interaksi sosial masyarakat terbatasi yang akhirnya membuat aktivtas ekonomi terganggu, pekerjaan harian menjadi tidak bisa dilakukan, dan banyaknya gelombang PHK oleh perusahaan karena ketidakmampuan perusahaan mempertahankan karyawan dalam situasi pandemi. Belum lagi akibat penurunan penghasilan tersebut, angka kriminalitas bertambah sehingga pemerintah akhirnya memilih kebijakan untuk memberikan bantuan sosial sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat untuk mengantisipasi semua permasalahan sosial ekonomi terkait COVID-19.
Pemerintah pun tidak tinggal diam menghadapi kondisi miris ini. Penanganan dampak kemunduruan ekonomi segera dilakukan oleh pemerintah, seperti pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan keuangan sebagai langkah cepat dan luar biasa dalam menghadapi COVID-19. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19. Bagi pemerintah daerah, peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden yang menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka mempercepat penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini memberikan landasan hukum kepada pemerintah daerah untuk mengubah peraturan kepala daerah mengenai elaborasi APBD untuk mempercepat penanganan COVID-19. Dalam peraturan Menteri D
alam Negeri tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk mengantisipasi dan mengelola dampak transmisi COVID-19 khususnya pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.
Materi lain tentang bansos: Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Pasca Terbitnya Permendagri Nomor 99 Tahun 2019
Sehubungan dengan hal Semua diatas, maka Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) bersama dukungan narasumber ahli dari Kementerian terkait / Pejabat ahli yang berkompeten dibidangnya, mengundang kepada Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD, Ka. Dinas, Badan, Kantor, OPD/SKPD, bagian Keuangan, Anggaran, Bendahara beserta jajaran yang terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis tentang: “Peran Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 serta Peran dalam Penyaluran Bantuan Sosial yang Cepat, Tepat dan Efesien untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia”.
Jadwal Bimtek Pencegahan dan Penanganan COVID-19:
Untuk Jadwal dan Tempat Kegiatan BIMTEK bisa menyesuaikan dari Permintaan Peserta. Untuk Jadwal dan Tempat Kegiatan BIMTEK bisa menyesuaikan dari Permintaan Peserta. ANGK HARI/ TANGGAL KEGIATAN TEMPAT KEGIATAN 1. Selasa - Jum'at 03 s.d 06 September 2024 Hotel Yuan Garden - Jakarta 2. Selasa - Jum'at 10 s.d 13 September 2024 Hotel Sparks Life - Jakarta 3. Selasa - Jum'at 17 s.d 20 September 2024 Hotel Yuan Garden - Jakarta 4. Selasa - Jum'at 27 s.d 30 September 2024 Hotel Sparks Life - Jakarta ANGK HARI/ TANGGAL KEGIATAN TEMPAT KEGIATAN 1. Selasa - Jum'at 01 s.d 04 Oktober 2024 Hotel Yuan Garden - Jakarta 2. Selasa - Jum'at 08 s.d 11 Oktober 2024 Hotel Sparks Life - Jakarta 3. Selasa - Jum'at 15 s.d 18 Oktober 2024 Hotel Yuan Garden - Jakarta 4. Selasa - Jum'at 22 s.d 25 Oktober 2024 Hotel Sparks Life - Jakarta
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikut sertakan unsur staf, pegawai, bagian yang terkait pada kegiatan tersebut. Konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di HandPone/WhatsApp: 085255944777 – 085242559997 – Asriadi Sahrir.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik, disampaikan terimakasih.
Info Peserta Bimtek Pencegahan dan Penanganan COVID-19
INFORMASI DAN PENDAFTARAN PESERTA:
- Surat dan jadwal, dikirim setelah peserta melakukan konfirmasi ke panitia
- Surat dapat dikirim melalui Fax, Email/ WhatsApp
- Untuk peserta 10 orang ke atas, bisa menentukan jadwal, materi dan tempat kegiatan
- Pendaftaran peserta selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari H
- Informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di HandPone/WhatsApp: 085255944777 – 085242559997 – Asriadi Sahrir.
- Email : asriadi.sahrir@ymail.com
KELENGKAPAN DAN FASILITAS PESERTA BIMTEK:
- Kontribusi Rp. 5.000.000,- Perpeserta dibebankan oleh APBD masing-masing daerah
- Akomodasi hotel 4 hari 3 malam (kamar twin share)
- Konsumsi, sarapan, dinner dan lunch di hotel tempat kegiatan
- Kelengkapan peserta, Tas eksklusif, notebook, pena/ pensil, makalah dan sertifikat pelatihan
- Penjemputan peserta dari bandara ke hotel (bagi peserta yang rombongan)
CATATAN:
- Bagi Peserta Rombongan (PERMINTAAN), bisa menentukan jadwal, materi dan tempat/ lokasi kegiatan
- Kegiatan Bimtek, Diklat, Workshop, Sosialisasi dan Pelatihan dapat di laksanakan di Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, sesuai permintaan para peserta rombongan
- Info lebih lanjut dapat menghubungi lansung ke panitia di HandPone/WhatsApp: 085255944777 – 085242559997 – Asriadi Sahrir.
- Segala sesuatu bisa di atur bersama, terimakasih…..